Jaksa Tahan 2 Tsk, Penjual Batu Hias

Jaksa Tahan 2 Tsk, Penjual Batu Hias

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Setelah beberapa bulan mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, dua tersangka jual beli batu hias secara ilegal berinisial RI (36), warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan dan JU (33) warga Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.

kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Penahanan dua tersangka ini setelah adanya pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Kaur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, Kamis (14/3).

“Ya untuk dua tersangka jual beli batu hias yang dilimpahkan penyidik Polres Kaur sudah kita terima, dan tersangka kini sudah kita tahan,” kata Kajari Bintuhan, Douglas Pamino Nainggolan SH MH, kemarin (14/3).

Dikatakan Kajari, untuk dua tersangka ini langsung dibawa ke Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Manna. Sebab ini dilakukan karena hingga kini Kabupaten Kaur belum ada Lapas untuk menahan tersngka.

Juga dengan lengkapnya berkas tersangka, dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bintuhan untuk diadili. “Kini dua tersangka kita titip di tahanan Rutan Manna sambil menunggu proses persiapaan dakwaan yang akan kita susun secepatnya. Tersangka kita kenakan UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dan tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kanit Tipter Bripka Jumidil SH MH membenarkan jika jika pihaknya telah melimpahkan dua tersangka jual beli batu hias tersebut. Sehingga dengan dilimpahkan dua tersangka tersebut, maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejari Kaur.

“Dua tersangka jual beli batu hias yang sempat kita tahan beberapa waktu lalu sudah kita serahkan ke Penyidik Kejari untuk proses selanjutnya. Sekarang ini mereka sudah menjadi tahanan Kejari,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka diamankan Sabtu (20/1) sekitar pukul 12.30 WIB di desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Kedua tersangka diamankan Polisi itu berbekal dari tertangkapnya mobil membawa batu hias beberapa hari yang lalu.

Saat itu mobil yang di kemudian oleh Medi Iswandi (34) warga Kota Bengkulu dicegat Polisi lantaran dianggap membawa beban berat. Polisi lantas memeriksa mobil itu dan mendapati tumpukan karung batu hias yang akan dibawa ke Jakarta.

Sopir mobil mengaku angkutan itu milik orang lain yakni milik RI dan dimuat dari rumah JU, oleh Polisi keduanya langsung dibawa ke Polres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: